4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
Tugas jabatan: melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan.
Serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
6. Ahli Pertama - Pustakawan
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
7. Terampil - Arsiparis
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
Baca juga: Akses sscasn.bkn.go.id untuk Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023
8. Terampil - Pranata Komputer
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi.
Serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Tugas jabatan: melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.