TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ibunda Imam Masykur, Fauziah berharap tiga oknum TNI yang menjadi pelaku penculikan hingga pembunuhan anaknya tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Harapan loen selaku ibu dari almarhum, beri hukuman yang seadil-adil mungken, seperti yang ditetapkan oleh bapak Panglima TNI, (Pasal) 340, itu harpaan loen, bek berubah-ubah."
(Harapan saya selaku ibu almarhum, beri hukuman yang seadil-adil mungkin, seperti yang ditetapkan oleh Panglima TNI, (Pasal) 340, itu harapan saya, jangan berubah-ubah)," pinta Fauziah dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu (16/9/2023).
Adapun bunyi Pasal 340 yaitu, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Penetapan pasal ini perlu dikawal seracara seksama mengingat sebelumnya saat kasus ini pertama kali mencuat, para tersangka dari oknum TNI dikenakan Pasal 351 yaitu penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sebelumnya Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda (IM).
Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.
Imam Masykur diketahui diculik oleh para tersangka oknum TNI di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.
Korban dibawa dengan mobil dan sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan.
Bahkan tersangka memfoto dan memvediokan penyiksaan dan dikirim ke orang tua korban.
Kemudian korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan Rp 50 juta.
Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
Jenazah korban ditemukan di Sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023.
Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Selama proses penegakkan hukum, Fauziah dalam konferensi pers kemarin mengaku pihak keluarga selama ini mendapat pelayanan yang baik dari Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Bahkan Fauziah dipertemukan dengan para tersangka yang dengan kejam membunuh anaknya.
“Pokok jih senanglah hate kamoe keluarga. Semoga ta meulake bak Allah bek geubalek-balek. Njan mantong harapan kamoe bandum. Lage geupegah (pasal) 340, beulage njan.
(Pokoknya senanglah hati kami keluarga. Semoga kita minta kepada Allah, jangan dibalik-balik lagi, harapan kami semua. Seperti yang sudah disampaikan (pasal) 340, seperti itu terus),” ujarnya.
Setelah bertemu dan berkomunikasi dengan para pembunuh, Fauziah mengungkapkan kondisinya sudah merasa sedikit lega.
“Kaleh ta merumpok, kaleh taken barang gapu, ka lega bacut
(sudah berjumpa, sudah ungkapkan semua hal, sudah lega sedikit),” imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, ibunda almarhum Imam Masykur berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan kasus kematian anaknya dengan kasus tramadol yang saat ini juga sedang menyita perhatian publik.
Ia menyatakan, saat ini pihak keluarga bersama pengacara sedang fokus terhadap pengawalan kasus pembunuhan Imam Masykur hingga sampai adanya putusan pengadilan.
“Kamoe pih keluarga meudengoe yang kon-kon ke almarhum, weh hate. Sebab gobnyan hana lee, ka jroh. Bek geujak sangkotkan dengan ramadon dan mafia, hana njan.
(Kami dari keluarga mendengar informasi yang tidak benar terkait almarhum, sedih kami. Sebab beliau sudah tiada, sudah tenang. Jangan mengaitkan dengan tramadol dan mafia, tidak benar itu).”
Sementara kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi menyampaikan pihaknya terus mengadvokasi kasus pembunuhan Imam Masykur sampai tuntas.
“Kita memberikan apresiasi atas penegakan hukum yang dilakukan Pomdam Jaya dan kemudian komitmen dari Panglima TNI agar kasus ini bisa selesai dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” kata Ridwan.
Menurutnya, Danpomdam Jaya memiliki semangat yang luar biasa dalam mengusut kasus ini.
Bahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sudah menyampaikan agar para tersangka dihukum mati.
“Danpuspom punya semangat yang luar biasa. Yaitu menetapkan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 tentang pembunuhan berencana,” ucap mantan ketua KIP Aceh ini.
Selain itu, ia juga memuji Pomdam Jaya yang transparan dalam penanganan kasus. Ridwan mengatakan sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan sangat baik.
“Kita sekali lagi mengapresiasi kinerja penyidik Danpom Jaya dan semangat keterbukaan, serta komitmen dari Panglima TNI dan Kasad,” imbuh Ridwan Hadi yang diamini pengacara lain.
Apresiasi juga disampaikan kepada anggota Komisi I DPR RI, anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma yang mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil.
“Kita tidak boleh mengintervensi penyidik tapi kita mengadvokasi agar proses ini bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Ridwan Hadi.
“Insyaallah dijanjikan oleh Danpomdam Jaya, akhir September ini kasus ini sudah bisa penuntutan dan sidang. Semangat transparan harus terus diterapkan agar masyarakat bisa mengawalnya,” tambahnya.
Saat ditanya apakah kasus pembunuhan Imam Masykur murni kriminalitas atau ada keterkaitan dengan persoalan lain, Ridwan Hadi tidak langsung menjawab. Ia menyatakan pengacara hanya fokus mengadvokasi kasus pembunuhan.
“Kami tim advokasi hanya menerima kasus pembunuhan dulu, kemudian motif di balik itu semua negara mungkin bertanggung jawab untuk melakukan (menguak) itu, termasuk pihak kepolisian,” ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum lainnya, Putra Safriza menambahkan informasi yang diterima pihaknya dari Danpomdam Jaya, untuk motif pembunuhan sudah ditemukan dan sekarang sedang dalam pengembangan penyidik.
“Apa motifnya? Belum disampaikan (ke kita) karena masih penyidikan. Pengembangan itu wilayah penyidik,” ungkap pria yang akrab disapa Putra Bayu ini.
Dalam kesempatan itu, Putra juga menyampaikan hasil autopsi jenazah Imam Masykur yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Ia mengatakan Imam Masykur merenggang nyawa akibat adanya benturan keras dan pembukuan darah di otak.
“Kita dari kuasa hukum sudah menyurati pihak RSPAD untuk meminta turunannya (hasil autopsi). Nanti kita minta tim forensik untuk menjelaskan hasil autopsi. Karena kemarin, yang minta hasil autopsi jenazah almarhum penyidik dan sudah diserahkan kepada penyidik,” demikian Putra Safriza.
Fauziah turut didampingi kuasa hukum keluarga dari tim Hotman 911 perwakilan Aceh, Ridwan Hadi, Putra Safriza, Yusi Muharnina, dan Teguh Pribadi.
Hadir juga Muhammad Daud, Staf Ahli Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibunda Imam Masykur Harap Penetapan Pasal 340 tidak Berubah terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya