Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyebutkan kasus penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur yang diduga dilakukan tiga oknum prajurit TNI AD sedang dalam tahap pemberkasan.
Ia berharap berkas tersebut akan diserahkan ke oditurat militer akhir bulan September 2023 ini.
Baca juga: Kadispenad: Hasil Autopsi Imam Masykur Sudah Diserahkan ke Penyidik
"Ini sedang dalam menyelesaikaan pemberkasan. Harapannya mudah-mudahan di akhir bulan ini bisa dilimpahkan ke oditur militer untuk penuntutan di pengadilan," kata Hamim usai Coffee Morning di Mabesad Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Hamim mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tiga tersangka oknum TNI AD tersebut telah melakukan penculikan dan penganiayaan lebih dari satu kali.
Pomdam Jaya, kata Hamim, juga berharap ada korban lain yang melapor.
Baca juga: Tunangan Imam Masykur Dilarang Keluarga Menjadi Saksi, Bakal Hambat Pengungkapan Kasus Pembunuhan?
"Tetapi kita berharap juga sebenarnya kemarin dari Pomdam itu berharap kalau ada memang korban lain yang pernah mengalami hal yang sama dipersilahkan untuk melapor," kata dia.
"Tapi sejauh ini yang melapor di luar yang menjadi korban kemarin hanya satu saja. Jadi yang lain belum ada laporan lagi, kalau ada laporan pasti kita tindak lanjuti," sambung dia.
Dilansir dari Serambinews.com, pihak RSPAD Gatot Soebroto juga telah memperlihatkan hasil autopsi tersebut ke pihak kuasa hukum keluarga pada Senin (11/9/2023) lalu.
Hasil autopsi tersebut juga telah diserahkan oleh Ketua Tim Visum dan Autopsi, dr Purwanto, SpF kepada penyidik Polisi Militer Kodam Jaya, Letda Aris dan Serka Agus di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada Senin (11/9/2023).
Penyerahan tersebut disaksikan Putri Maya Rumanti, SH, MH, dan kawan-kawan, selaku tim kuasa hukum dari Hotman Paris911, dan Basri Abbas selaku Staf Ahli Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.
Hingga saat ini, total enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Baca juga: 50 Pengacara Asal Aceh di Jakarta Kawal Kasus Imam Masykur hingga Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.