TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter gadungan Susanto selama empat tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini (18/9/2023).
Sebelumnya, Susanto menjadi dokter gadungan Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) selama hampir tiga tahun.
Setiap bulan ia mendapat gaji 7,5 dengan tunjangan. Selama itu juga dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Susanto terbukti melanggar hukum pidana dan melakukan penipuan.
Dijerat dengan pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Tuntutan yang diberikan tersebut merupakan hukuman maksimal.
Baca juga: Takut Bertemu Dokter Gadungan? Masyarakat Bisa Akses Dua Website Ini untuk Memastikan
JPU, Ugik Sulistyo Jaksa, membeberkan, hal yang memberatkan karena Susanto merupakan seorang residivis dan tak menyesali perbuatannya.
Selain itu, Susanto juga berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo, dikutip dari TribunJatim.com.
Lalu, seperti apakah rekam jejak kejahatan Susanto selama ini?
Sebelumnya, Susanto ternyata juga pernah terjerat kasus serupa pada 2011 silam, di Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Sugeng Subagyo.
Namun, tak hanya di Kalimantan Timur, Susanto juga sudah menjelajahi banyak fasilitas kesehatan dengan berpura-pura menjadi dokter.