News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Simak Lagi Sederet Kejahatannya

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter gadungan Susanto dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan, simak sederet kejahatannya selama ini.

Dilansir Kompas.com, Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan setelah lima hari bertugas menjadi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn karena ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

Berikut selengkapnya daftar kejahatan yang dilakukan Susanto:

1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo pada 2008 selama dua bulan;

2. Jadi Dirut RS Habibullah di Grobogan pada 2008;

3. Dokter puskesmas di Grobogan pada 2006 selama satu tahun;

4. Kepala UTD di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan pada 2006-2008;

5. Pernah jadi dokter Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kalimantan Selatan;

6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Kalimantan Timur pada 2011;

7. Tipu RS PHC Surabaya selama dua tahun.

Awal Mula Terbongkar Status Susanto

ilustrasi dokter - Pria bernama Susanto menjadi dokter gadungan di PT PHC selama dua tahun dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan. Padahal, ia hanya lulusan SMA - Dokter gadungan Susanto dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan, simak sederet kejahatannya selama ini. (Kolase Tribunnews.com)

Begini awal mula terbongkarnya dokter gadungan bernama Susanto yang berhasil menipu RS PHC hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Susanto sudah bekerja sebagai dokter gadungan di PHC selama dua tahun.

Selama dua tahun itu, ia bahkan menerima gaji sebesar Rp7 juta dan tunjangan setiap bulannya.

Padahal, Susanto merupakan lulusan SMA.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini