TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono.
Beny diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun anggaran 2016-2017 pada pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hari ini bertempat di Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Drs. Beny Suharsono, M.Si (Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Tak hanya Beny, tim penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu Hendi Hidayat, Direktur CV Alam Raya Utama Sejahtera dari tahun 2014-sekarang; Eka Yulianta, Kepala Studio PT Arsigraphi; Amin Agustiono, wirausaha/Network Marketing; Yatmin, Komisaris PT Bayanaka Cipta Arta; dan Nugroho Wuri, wiraswasta.
Belum diketahui keterkaitan Beny Suharsono dan lima saksi lainnya dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Beny dkk.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu tersangka dimaksud atas nama Dedi Risdiyanto.
Dedi merupakan PNS Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi SDM DIY sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Satadion Mandala Krida DIY tahun 2016 dan 2017.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memproses hukum tiga orang.
Mereka adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp31,7 miliar dari kasus ini.
Baca juga: KPK Selesaikan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Penetapan tersangka terhadap Dedi Risdiyanto didasarkan atas pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan terdakwa Heri Sukamto dkk.
Putusan pengadilan pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dan dipidana penjara masing-masing selama 8 dan 9 tahun disertai kewajiban membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp27,5 miliar.