Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Stefanus adalah satu kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Stefanus akan didakwa atas dugaan perkara perintangan penyidikan.
"Hari ini (19/9), Kasatgas Penuntutan Budhi Sarumpaet telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
"Status penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," tambahnya.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Lukas Enembe Tak akan Dijerat Sendirian terkait Kasus Dana Operasional Rp 1 Triliun
Diungkapkan Ali soal cara Roy merintangi penyidikan adalah dengan mengundang massa ke Mako Brimob Jayapura.
Tak hanya itu, Stefanus disinyalir menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, kaitan dengan penyerahan uang pada Lukas.
"Perbuatan yang didakwakan tim jaksa antara lain berupa tindakan mencegah dan merintangi proses penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe) saat itu dan meminta agar mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura serta menyusun skenario pembuatan video klarifikasi dari Rijatono Lakka kaitan dengan penyerahan uang pada tersangka LE," kata Ali.
Baca juga: Bela Lukas Enembe, OC Kaligis Klaim Pertanyaan Berulang JPU Buat Kliennya Naik Darah
Ali mengatakan tim JPU KPK nanti bakal menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan menghalang-halangi penyidikan oleh Stefanus Roy Rening.
Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan tinggal menunggu penetapan majelis hakim.
"Lengkapnya uraian dakwaan segera akan dibacakan tim jaksa sesuai dengan penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Kami berharap publik untuk turut serta mengawal proses persidangannya," kata Ali.