Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hari ini, Selasa (19/9/2023), ada 9 saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka pun diambil sumpahnya sebelum dimintai keterangan di persidangan.
"9 orang dihadapkan oleh penuntut umum dari Kejaksaan Agung di persidangan perkara ini. Sebelumnya disumpah dulu ya untuk memberikan keterangan," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Di antara 9 saksi yang dihadirkan, sebagian besar mengenal para terdakwa, khususnya eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Mereka mengenal Johnny G Plate sebab bekerja sebagai orang kepercayaan sang eks menteri.
Baca juga: Johnny G Plate Pernah Surati Presiden Jokowi Minta Rp 25 Triliun untuk Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Termasuk di antaranya Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
"Saudara Happy Endah Palupy. Apakah saudara dulu sekretarisnya?" tanya Hakim Fahzal kepada Happy.
"Iya benar," ujar Happy.
Kemudian ada pula staf Happy Endah Palupy yang dihadirkan di persidangan bernama Yunita dan staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang.
Dari pihak Kementerian Kominfo, hadir pula Walbertus Natalius Wisang yang merupakan Tenaga Ahli di Kementerian Kominfo.
Baca juga: Hakim Sidang Johnny Plate Gebrak Meja Dengar Fakta Baru Selesai 192 BTS Dari Rencana 1.811 Unit
Kemudian ada pula office boy pada Kominfo yang diperiksa dalam perkara ini.
"Saudara karyawan di mana?" tanya Hakim Fahzal Hendri kepada saksi Ahmad Desy Mulyanudin.