b. Tidak bertato dan atau tidak bertindik (khusus untuk laki-laki),
c. Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.
d. Memiliki ijazah D-3 dengan program studi:
- Ekonomi,
- Manajemen,
- Teknik Informatika,
- Akuntansi,
- Komputer,
- Komunikasi,
- Sekretaris/Kesekretariatan,
- Hubungan Masyarakat,
- Perpajakan,
- Administrasi atau Perkantoran
Baca juga: Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA
e. Memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima):
f. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi dengan Program Studi yang telah disebutkan pada poin e.
g. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
3. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Pelamar berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d. 28.
Serta memiliki tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm:
c. Memiliki ijazah D-3 dengan program studi:
- Ekonomi,
- Manajemen,
- Teknik Informatika,
- Akuntansi,
- Komputer,
- Komunikasi,
- Sekretaris/Kesekretariatan,
- Hubungan Masyarakat,
- Perpajakan,
- Administrasi atau Perkantoran
d. Pelamar memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima),
Baca juga: Format Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Disertai Link Download
e. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi pada saat kelulusan dengan Program Studi yang telah di sebutkan pada poin c.
f. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
g. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua atau Papua Barat, yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)