TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat daftar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti.
Diketahui pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 akan dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 yang ingin melamar untuk jabatan Petugas Barang Bukti dapat menyimak syarat pendaftarannya dalam artikel ini.
Selain persyaratan umum, pelamar Petugas Barang Bukti di CPNS Kejaksaan 2023 wajib melengkapi syarat khusus yang telah ditetapkan kejaksaan sesuai formasi.
Yaitu meliputi formasi umum, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Lebih lengkapnya, berikut syarat daftar CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti mengutip pengumuman Kejaksaan nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023.
Baca juga: Format Surat Lamaran CPNS Kejaksaan 2023, Beserta Link Downloadnya
Syarat Umum Daftar CPNS Kejaksaan 2023
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS. Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah
10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Baca juga: Syarat CPNS Kejaksaan 2023 Ahli Pertama Jaksa untuk Pelamar Umum dan Khusus
Syarat Khusus CPNS Kejaksaan 2023 untuk Petugas Barang Bukti
1. Formasi Umum
a. Pelamar berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d. 28.
Serta memiliki tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm:
c. Memiliki ijazah D-3 dengan program studi:
- Ekonomi,
- Manajemen,
- Teknik Informatika,
- Akuntansi,
- Komputer,
- Komunikasi,
- Sekretaris/Kesekretariatan,
- Hubungan Masyarakat,
- Perpajakan,
- Administrasi atau Perkantoran
d. Pelamar memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima),
e. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi pada saat kelulusan dengan Program Studi yang telah di sebutkan pada poin c.
f. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca juga: Jadi Syarat Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Ini Cara Cek Body Mass Index
2. Formasi Disabilitas
a. Pelamar berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN,
b. Tidak bertato dan atau tidak bertindik (khusus untuk laki-laki),
c. Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.
d. Memiliki ijazah D-3 dengan program studi:
- Ekonomi,
- Manajemen,
- Teknik Informatika,
- Akuntansi,
- Komputer,
- Komunikasi,
- Sekretaris/Kesekretariatan,
- Hubungan Masyarakat,
- Perpajakan,
- Administrasi atau Perkantoran
Baca juga: Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA
e. Memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima):
f. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi dengan Program Studi yang telah disebutkan pada poin e.
g. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
3. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Pelamar berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
b. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan dengan standar BMI antara 18,5 s.d. 28.
Serta memiliki tinggi badan untuk laki-laki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm:
c. Memiliki ijazah D-3 dengan program studi:
- Ekonomi,
- Manajemen,
- Teknik Informatika,
- Akuntansi,
- Komputer,
- Komunikasi,
- Sekretaris/Kesekretariatan,
- Hubungan Masyarakat,
- Perpajakan,
- Administrasi atau Perkantoran
d. Pelamar memiliki IPK serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima),
Baca juga: Format Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Disertai Link Download
e. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi pada saat kelulusan dengan Program Studi yang telah di sebutkan pada poin c.
f. Berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi,
g. Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua atau Papua Barat, yang dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)