Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dia ditetapkan tersangka lantaran memberikan keterangan palsu selama proses hukum kasus ini.
Padahal para saksi diharuskan memberi keterangan sebenar-benarya, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, atau menghalangi/ merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Keterangan palsu yang diberikan Walbertus ini mengenai aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Komifo.
Dalam persidangan Selasa (19/9/2023) lalu diungkapkan oleh Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy bahwa Walbertus turut menerima bagian dari uang bulanan Rp 500 juta sebanyak 20 kali.
Namun Walbertus membantahnya. Padahal keterangan demikian juga ada di dalam berita acara penyidikan (BAP) Walbertus.
Perdebatan kecil antara Happy Endah, Walbertus, dan jaksa penuntut umum sempat mewarnai persidangan itu.
Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo yang Ditangkap Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate Kini Jadi Tersangka
Pada akhirnya jaksa penuntut umum menginformasikan hal tersebut kepada jaksa penyidik.
Begitu persidangan berakhir, Walbertus kemudian ditangkap tim penyidik.
Selasa (19/9/2023) kemarin, dirinya ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan langsung dibawa ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Setelah melakukan pemerikaan intensif, tim penyidik kemudian meningkatkan status Walbertus menjadi tersangka. Ke depannya dia akan menyusul Johnny G Plate ke persidangan ketika berkas perkaranya telah lengkap.
"Sebelumnya Tersangka WNW diamankan oleh Tim Penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Sesudah ditetapkan tersangka, Walbertus langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Dalam perkara ini dia dijerat pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan proses hukum tindak idana korupsi.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Walbertus yaitu:
Pertama: Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua: Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.