News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Pemkab Bekasi 2023 -- Berikut ini syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis yang dibuka untuk 1.833 formasi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi PPPK Kabupaten Bekasi tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka 1.833 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibuka pada 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibagi menjadi 1.570 formasi PPPK Tenaga Guru, 82 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 181 formasi PPPK Tenaga Teknis.

Syarat PPPK Pemkab Bekasi 2023 dibedakan berdasarkan alokasi pelamar khusus dan umum.

Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File

Syarat Umum

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, TNI, atau anggota Polri

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun yang dinyatakan oleh Polri

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Kemhan RI 2023, Buka 3.641 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S3

Syarat Khusus PPPK Guru Pemkab Bekasi 2023

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar

2. Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik

3. Merupakan pelamar prioritas khusus, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2023 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Baca juga: Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

Syarat Khusus PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Bekasi 2023

Alokasi pelamar:

a. Pelamar Khusus:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

- Tenaga non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi

b. Kebutuhan Umum

Berikut ini syaratnya:

1. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF Tenaga Kesehatan dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda;
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya; dan
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.

2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja:

- Kepala puskesmas
- Kepala rumah sakit
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator
- Kepala divisi

3. Syarat wajib:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan

6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Buat Akun SSCASN Mulai Jam 20.09 WIB, Daftar Seleksi CPNS-PPPK 2023 Jam 23.09 WIB

Syarat Khusus PPPK Tenaga Teknis Pemkab Bekasi 2023

Alokasi pelamar:

a. Pelamar Khusus:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar;

- Tenaga non ASN yang melamar pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi

Berikut ini syaratnya:

1. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan ketentuan:

- Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama.

2. Masa kerja tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pihak berikut sesuai dengan tempatnya bekerja:

- Kepala sekolah
- Kepala puskesmas
- Kepala rumah sakit
- Pejabat pimpinan tinggi pratama
- Pejabat administrator
- Kepala divisi

3. Syarat wajib:

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar bukan STR Internship
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

4. IPK minimal 3,00 skala 4 bagi pelamar dari lulusan D3, D4, S1, S2, S3 yang dibuktikan dengan transkip nilai kecuali difabel

5. Membuat surat pernyataan

6. Pelamar difabel wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini