Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah unggahan viral di media sosial yang memberi informasi jika adanya orang yang mengakhiri hidup akibat diteror debt collector perusahaan pinjaman online (pinjol).
Unggahan yang dimuat akun Twitter @rakyatvspinjol itu menyebut nama perusahaan pinjol.
Dalam foto yang diunggah, terdapat satu akun media sosial yang melaporkan ke akun media sosial Polda Metro Jaya terkait seorang anggota keluarganya mengakhiri hidup akibat pinjaman online.
Korban diteror hingga ke dunia pekerjaannya untuk membayar utang yang lebih besar dari nominal pinjamannya.
Dalam narasinya, korban meminjam uang di perusahan pinjol sebesar Rp 9,4 juta.
Baca juga: Indef: Pinjaman Online Kalangan Muda Meningkat Pesat untuk Penuhi Kebutuhan Konsumtif
Namun, ia harus mengembalikan Rp 18-19 juta.
Terkait itu, Polda Metro Jaya kini melakukan pengecekan terhadap informasi yang viral tersebut.
"Kami check terkait itu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Cerita Pelaku UMKM saat Ajukan Pinjaman Online Anti Ribet
Ade mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pemberi informasi tersebut untuk mengetahui duduk perkara kasusnya.
"Kita klarifikasi dulu yang bersangkutan terkait fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang diunggah yang bersangkutan di medsos," tuturnya.