News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Bantah Lakukan Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe membantah bahwa dirinya telah melakukan kasus suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bahkan Lukas juga tak segan mengklaim bahwa dirinya merupakan sosok gubernur yang clean and clear.

Hal itu diungkapkan Lukas pada saat membacakan nota pembelaanya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ucap Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi

Terkait hal ini, Lukas menilai bahwa dirinya merasa dituduh lewat dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Direktur Tabi Papua Rijatono Lakka senilai Rp Rp 25.958.352.672,00 (25 Miliar).

Selain itu ia juga menuding telah dituduh diberi uang dari seorang Pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp 10.413.929.500,00 (10 miliar).

"Dalam membuktikan Dakwaan ini, sebenarnya (jaksa) tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang Saksi dan 4 orang Ahli," jelasnya.

"Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya,tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan," pungkasnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini