5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari:
a. Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
b. Perguruan Tinggi Luar Negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
11. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4 kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4
12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar
13. Memiliki kemampuan bahasa inggris dengan baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kemensetneg di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perpusnas RI Buka 125 Formasi PPPK 2023, Simak Besaran Gaji dan Syaratnya
Dokumen Persyaratan PPPK Kemensetneg 2023:
1. Surat lamaran dan surat pernyataan
- Wajib diketik