News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Daftar Gaji PPPK Kemensetneg 2023, Terendah Rp3.578.920 dan Tertinggi Rp11.052.920

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang -- Simak daftar gaji PPPK Kemensetneg 2023 di artikel ini. Gaji PPPK Kemensetneg 2023 tertinggi Rp11.052.920.

- Ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-materai)

- Ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

- Format Surat Lamaran PPPK 2023 (download di sini)

- Format Surat Pernyataan PPPK 2023 (download di sini)

- Setiap 1 e-materai hanya dapat digunakan pada 1 jenis dokumen

2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6

4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah

b. paling rendah Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Non Pemerintah

6. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Puskesmas

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Rumah Sakit

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada lingkungan Instansi Pemerintah

d. Kepala Divisi/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Non Pemerintah.

7. Pelamar jenis kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus

8. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar

9. Pelamar pada jabatan Widyaiswara wajib melampirkan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa inggris yang diterbitkan 2 tahun terakhir

10. Pelamar pada formasi jabatan PPPK Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) yang masih berlaku.

ilustrasi pns (Freepik)

Jadwal Seleksi PPPK Kemensetneg 2023:

1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

4. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 17 - 19 Oktober 2023

5. Tanggapan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 17 - 21 Oktober 2023

6. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

7. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

10. Pengumuman Hasil Akhir: 4 - 13 Desember 2023

11. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

12. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini