- Pranata Kumputer Ahli Perencana: 7 formasi
- Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi
- Arsiparis Terampil: 22 formasi
- Pamong Budaya Terampil: 4 formasi
- Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi.
PPPK Kesehatan
- Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasiĀ
- Dokter Ahli Pertama: 1 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi.
Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing formasi PPPK Kemenlu 2023, sebagai berikut:
1. Kriteria Khusus
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
b. TTenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.
2. Kriteria Umum
Baca tanpa iklan