News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

13. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan

14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini