News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gibran Minta Maaf Dianggap Salahi Aturan Kampanye karena Minta Rakyat Dukung Ganjar, Siap Disanksi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Kopdarnas PSI di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023) malam - Gibran meminta maaf jika menyalahi aturan kampanye, ia juga siap menerima konsekuensi dapat sanksi dari Bawaslu.(Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta maaf terkait dirinya dianggap menyalahi aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena mengajak masyarakat memilih Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Hal itu dilakukan Gibran saat masa kampanye belum dimulai.

Gibran menjelaskan pihaknya pun siap menerima konsekuensi jika nantinya diberikan sanksi oleh Bawaslu.

"Segala konsekuensi, sanksi atau hukuman kami mengikuti dari Bawaslu saja dan ini ke depannya menjadi pelajaran bagi saya. Saya mohon maaf atas kesalahan saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.

Baca juga: Gibran Bongkar Komunikasinya dengan Kaesang, Bahas Soal Video Mawar PSI? 

Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku belum dihubungi pihak Bawaslu terkait hal ini.

Gibran pun menyatakan dirinya masih menunggu terkait keputusan Bawaslu mengenai pelanggaran yang dilakukannya itu.

"Belum (dikontak Bawaslu), tapi dalam waktu dekat pesan-pesan itu (pasti akan) langsung disampaikan ke saya, saya tunggu saja suratnya," ujar Gibran.

Sebelumnya, Bawaslu buka suara soal adanya Gibran dan sejumlah kepala daerah lainnya mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo.

Mereka yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo, FX Rudy.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan kasus tersebut terus menjadi perhatian serius bagi Bawaslu.

Baca juga: Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Puji Gibran Hanya Dikawal Satu Orang

Bawaslu pun segera menyampaikan hasil kajian terkait kasus dugaan kampanye sebelum waktunya tersebut.

Lolly mengatakan, perbuatan kepala daerah kader PDIP itu diduga melanggar Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Patut diduga secara kuat, terjadi pelanggaran pada pasal 283."

"Tapi nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," ucap Lolly, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini