TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023, cek daftar formasi dan persyaratannya
Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.
Formasi PPPK Bawaslu 2023 dalam artikel ini dapat didaftarkan mulai hari ini, Kamis (21/9/2023).
Pelamar PPPK Bawaslu 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar, pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Bawaslu untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
Cek daftar formasi PPPK Bawaslu 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Bawaslu nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023, berikut ini.
Baca juga: Cara Cepat Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023
Formasi PPPK Bawaslu 2023
Pada seleksi PPPK 2023 ini Bawaslu membuka kesempatan bagi total 2.598 formasi pegawai.
Adapun kebutuhan 2.598 formasi pegawai PPPK Bawaslu 2023 tersebut terdiri dari:
- Ahli Pertama:
1. Analisis Hukum: 321 formasi
2. Analisis Kebijakan: 45 formasi
3. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: 3 formasi
4. Arsiparis: 61 formasi