News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan Formasi PPPK Bawaslu 2023 - Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Syarat Khusus Penyandang Disabilitas

1. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

Baca juga: Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya

2. Pelamar harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi lengkap terkait cara daftar PPPK Bawaslu 2023, besaran gaji dan tahapan seleksinya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini