News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Formasi PPPK Kemenpan RB 2023, Buka 18 Formasi dengan Syarat Ini

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link formasi PPPK Kemenpan RB 2023. Terdapat 18 formasi yang dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis bagi pelamar umum, khusus dan penyandang disabilitas.

13. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

16. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Baca juga: Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Syarat Daftar PPPK Teknis Kemenpan RB dan KASN

Bagi pelamar PPPK Teknis memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil dan ahli pertama, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau

2. Paling rendah Direktur / Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya nonpemerintah / yayasan.

Syarat Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kemenpan RB dan KASN

Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang farmasi, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;

2. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;

4. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini