TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023.
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM 2023 dibuka mulai Rabu (20/9/2023).
Melansir laman Instagram resminya @kesdm, Kementerian ESDM menyediakan sebanyak 244 formasi untuk CPNS dan PPPK di tahun 2023.
Dari jumlah formasi tersebut, terdiri dari 4 CPNS Dosen, 190 PPPK Tenaga Teknis, dan 50 PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kementerian Sekretariat Negara 2023, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya
Adapun untuk formasi PPPK Tenaga Kesehatan yakni Apoteker, Dokter, Dokter Gigi, Asisten Apoteker, Perawat, dan juga Terapis Gigi Dan Mulut.
Selengkapnya, inilah syarat daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM Tahun 2023 yang dikutip dari Pengumuman Kementerian ESDM Nomor : 23.Pm/KP.03/SJP.1/2023.
Syarat Wajib
Bagi Jabatan Ahli Pertama - Apoteker, Ahli Pertama - Dokter, Ahli Pertama - Dokter Gigi, Terampil - Asisten Apoteker, Terampil - Perawat, Terampil - Terapis Gigi dan Mulut wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR bukan Internship) yang masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Syarat Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun 2023
11. Pelamar merupakan lulusan Diploma III (D-III) dan Profesi (Apoteker, Dokter dan Dokter Gigi) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :
a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
12. Wajib berpengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh pimpinan unit kerja.
13. Bagi Pelamar Khusus, wajib melampirkan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani dan dicap oleh Pimpinan Unit Kerja.
14. Bagi Pelamar Disabilitas, dapat melamar pada Jenis Kebutuhan Umum dengan mengikuti ketentuan Pelamar Umum serta :
a. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (format terlampir); dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.
Jadwal Seleksi PPPK Terbaru Tahun 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Latifah)