Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah masuk ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia hukum. Penerapan AI ini diterapkan dalam platform Legis Artificial Intelligence yang dirancang oleh Elang Adhyaksa.
Platform ini dipresentasikan pada gelaran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, di Grand Atrium Kota Kasablanka, Jakarta.
Dalam diskusi bertajuk 'Artificial Intelligence dalam Pembangunan Infrastruktur: Ancaman atau Peluang?' Adhyaksa memaparkan manfaat inovatif dari penggunaan platform AI dalam bidang hukum.
"Sebagai platform berbasis AI, Legis memungkinkan pengguna untuk membuat draft perjanjian, menjawab pertanyaan hukum, dan mencari peraturan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia dengan cepat dan akurat," kata Adhyaksa, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Jokowi: Jangan Takut AI, Teknologi Tak Bisa Kalahkan Manusia
Ia menjelaskan penggunaan AI dapat digunakan untuk mempercepat proses pengerjaan dan meningkatkan akurasi dalam penyusunan dokumen hukum, seperti akta dan perjanjian.
Sehingga kata dia, platform ini tepat digunakan oleh para advokat, Notaris/PPAT, kurator, dan pihak-pihak lainnya yang bersentuhan dengan dunia hukum.
Adapun salah satu firma hukum yang tertarik menggunakan platform AI ini adalah Hermawan Juniarto & Partners (HJP) Deloitte Legal.
Menurut Adhyaksa, hal tersebut menunjukkan bahwa law firm ini berkomitmen untuk terus bergerak menyesuaikan kemajuan teknologi demi menjadi law firm terdepan dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi Indonesia.
"HJP menjadi salah satu law firm pertama di Indonesia yang memanfaatkan AI sebagai tools dalam mengefisienkan pelayanan jasa hukum yang berkualitas," kata Adhyaksa.