TRIBUNNEWS.COM - Berikut format surat lamaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2023.
Surat lamaran merupakan satu di antara syarat dokumen pendaftaran CPNS Kemenag 2023.
Dalam surat lamaran CPNS Kemenag 2023, memuat peserta untuk mengikuti seleksi yang ditujukan kepada Menteri Agama.
Selain itu, surat lamaran CPNS Kemenag 2023 juga wajib dibubuhi e-meterai.
Surat lamaran tersebut diunggah peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id/ saat proses pendaftaran CPNS Kemenag 2023.
Diketahui, format surat lamaran CPNS Kemenag 2023 telah disediakan secara resmi, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dibuka hingga 9 Oktober 2023
Format Surat Lamaran CPNS Kemenag 2023
Kepada
Yth. Menteri Agama Republik Indonesia
di Jakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………………………………...........……
Tempat, tanggal lahir : …………………………………………………...........……
Agama : …………………………………………………...........……
Kewarganegaraan : …………………………………………………...........……
Pendidikan Terakhir : …………………………………………………...........……
Alamat : …………………………………………………...........……
Nomor Telp./Handphone : …………………………………………………...........…(yang dapat dihubungi)
Dengan ini mengajukan permohonan untuk dapat mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2023 dengan jenis ketenagaan …………………….. *) (isi nama formasi jabatan sesuai dengan yang dilamar)
Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan: (sesuai persyaratan)
1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
2. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
3. Asli Ijazah dan Transkrip nilai;
4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
5. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; dan
6. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
Seluruh dokumen persyaratan tersebut telah saya unggah melalui laman resmi http://sscasn.bkn.go.id. Demikian permohonan ini saya buat dengan sebenarnya. Apabila di kemudian hari ternyata data yang disampaikan tidak benar, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian dan perkenan Bapak, saya ucapkan terima kasih.
e-meterai
(Pelamar)
Baca juga: Bagaimana Jika NIK Tidak Ditemukan saat Pendaftaran CPNS 2023? Hubungi Call Center Halo Dukcapil
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: Kemenag Buka 4125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Lowongan Penghulu
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS Kemenag 2023
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);
2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama;
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
8. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)