News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Lukas Enembe Ngelindur Karena Kaitkan BPKP Dalam Kasus Gratifikasi dan Suap

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim kuasa hukum Lukas Enembe melindur karena mengaitkan Lembaga Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam kasus gratifikasi dan suap.

Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, adapun anggapan itu dilontarkan karena tim penasehat hukum Lukas menuding penuntut umum menggunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK seperti yang disebut dalam pleidoinya.

"Penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK gunakan temuan BPKP dan kesampingkan temuan BPK sebagaimana pada nota pembelaan," kata Yoga saat bacakan replik di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Padahal menurut Yoga dalam berkas tuntutan, pihaknya tidak pernah disebutkan hanya BPKP yang berwenang melakukan penyidikan kerugian uang negara.

Sehingga penuntut umum pun meminta agar tim kuasa hukum Lukas mencermati kembali apa isi tuntutan pihaknya terhadap eks Gubernur Papua tersebut.

"Jika penasihat hukum terdakwa sedikit lebih teliti membaca surat tuntutan penuntut umum maka tidak pernah ada kalimat penuntut umum mengatakan hanya BPKP yang berwenang melakukan penyidikan kerugian negara bukan BPK RI," ujarnya.

Mengenai hal ini pula, pihaknya pun kata Yoga juga menyadari bahwasanya kasus yang menjerat Lukas merupakan gratifikasi dan suap yang dimana tidak diperlukan keterangan ahli terkait kerugian uang negara.

Tak hanya itu jaksa juga menilai tim kuasa hukum Lukas terlalu visioner lantaran seolah sudah tahu bakal ada kasus lain perihal kerugian negara di masa yang akan datang.

"Sehingga untuk perkara suap dan gratifikasi ini sudah melindur membahas terkait BPKP. Untuk itu penuntut umum berpesan agar penasihat hukum menyimpan dulu argumentasi tersebut sampai episodenya tayang ke publik," pungkasnya.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Baca juga: Lukas Enembe Heran Kesimpulan Hukum Jaksa Maha Tahu Soal Gratifikasi

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini