Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.
Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.
"Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Kemudian Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.
Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo melalui pesan singkat.