TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan total sebanyak 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspampres Praka RM dan dua oknum TNI lainnya.
Irsyad mengatakan proses rekonstruksi tersebut merupakan tahap akhir dalam proses penyidikan sebelum nantinya berkas penyidikan dilimpahkan ke oditur militer.
Rekonstruksi, kata dia, dilakukan agar penyidik bisa mencocokkan keterangan saksi, keterangan korban, dengan keterangan tersangka di lapangan.
Baca juga: Jokowi soal Kasus Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil: Hormati Proses Hukum
"Kenapa dilaksanakan di Pomdam (Jaya)? satu karena alasan keamanan, kedua efektifitas waktu, karena memang TKP atau locusnya (lokasinya) ini berbeda dan sangat jauh, kalau kita laksanakan di TKP sebenarnya akan memakan waktu. Kita nggak mungkin habis sehari," kata Irsyad di Mapomdam Jaya Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
"Kita juga mengundang pihak pengacara korban dan pihak terkait seperti oditur, jaksa agung militer, kemudian dari Puspen Mabes TNI, dari Dispenad semua diundang agar menyaksikan," kata dia.
Irsyad mengatakan berdasarkan proses rekonstruksi tersebut keterangan-keterangan yang dihimpun penyidik telah sesuai.
Ia mencontohkan di antaraya terkait upaya pemerasan dan lokasi jenazah Imam Masykur ditemukan.
"Cocok keterangannya masing-masing bagian itu. Seperti contohnya pada saat dia meminta ke ibu korban untuk sejumlah uang," kata dia.
"Kemudian juga pada saat yang bersangkutan mengecek kondisi korban, semuanya cocok, di mana korban meninggal," kata dia.
Imam Masykur, kata dia, diketahui telah meninggal dunia di daerah jalan Tol Cimanggis.
Jenazah Imam Masykur kemudian dibuang oleh para pelaku di daerah Jatiluhur dan ditemukan di daerah Karawang.
"(Kronologis) Sesuai dengan keterangan-keterangan. Jadi tidak ada fakta baru dalam kasus ini. Semuanya sudah cocok termasuk (keterangan) korban yang selamat juga," kata dia.
Hingga kini, total enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.