News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim MK Haridi Hasan Sepakat  Batas Usia Capres-Cawapres Ranah Pembuat Undang-Undang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Haridi Hasan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Haridi Hasan sepakat bahwa soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), merupakan ranah pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah.

Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK, di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menanyakan perihal kesediaan Haridi menangani pengujian pasal terkait batas usia capres dan cawapres, jika terpilih menjadi hakim MK.

"Apakah nanti kalau bapak jadi hakim MK mohon maaf bapak juga akan menggali nilai-nilai hukum dan keadilan di masyarakat, untuk mengadili permohonan pengujian Undang-Undang yang berkenaan masa usia seorang calon presiden dan calon wakil presiden? Jelas tidak ada kewenangan tapi untuk menggali tadi bisa, di mana bapak bisa menggali itu?" tanya Benny.

Kemudian Benny juga bertanya apakah ada kewenangan bagi hakim MK untuk memutus perkara perihal batas usia capres dan cawapres.

"Pertanyaannya apakah juga ternasuk misalnya kalau nanti bapak berkenan menguji pasal yang berkenaan dengan usia batas usia capres dan cawapres, baik usia mnimum maupun maksimumnya?Kalau gitu kan bahaya bapak ini, itu saja, apakah termasuk itu?" tanya Benny lagi.

Kemudian Haridi menjawab bahwa tidak semua putusan mengasilkan dikabulkan atau ditolak, namun bisa saja tidak dapat diterima.

Haridi pun menilai bisa saja urusan batas usia capres dan cawapres bukan ranah MK.

"Ya kan putusan itu tidak semuanya diputuskan dengan mengabulkan, menolak atau putusan itu bisa saja tidak dapat diterima," kata Haridi.

"Atau karena memang soal umur capres dan cawapres mungkin bukan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi, itu adalah ranah pembuat Undang-Undang, pemerintah dan legislatif," imbuhnya.

Baca juga: Kaesang Gabung PSI, Pengamat Soroti Gugatan Batas Usia Capres di Mahkamah Konstitusi

Lantas, Benny kembali mengonfirmasi apakah MK berwenang memutus perkara batas usia capres dan cawapres.

"Jadi kalau soal batas usia itu bukan kewenangan hakim MK, setuju bapak ya?" tanya Benny.

"Setuju," jawab Haridi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini