News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Gaji PPPK BKKBN 2023: Tertinggi Rp 9.329.380 dan Terendah Rp 2.505.600

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kementerian PUPR 2023 --- Berikut ini daftar gaji PPPK BKKBN 2023. Gaji tertinggi Rp 9.329.380.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus;

8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau POLRI;

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Syarat Khusus:

1. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk minimal 2 tahun secara akumulatif*

*) dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat

*) dilampiri dengan Surat Keputusan/ Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual);

2. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini