News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.

ICW: Tidak Tepat Jika KASN Dibubarkan, Harusnya Diperkuat
 
 
Malvyandie Malvyandie/Tribunnews.com
 
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapat sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Seperti disampaikan Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Ghaliya Putri Sjafrina.

Menurutnya, justru yang penting dibahas pengambil kebijakan, yakni DPR dan Pemerintah, adalah upaya penguatan untuk menjaga Aparatur Sipil Negara (ASN) bersih dari politisasi, bersih dari politik, dan menjaga agar sistem merit dari kerja-kerja birokrasi ini berjalan. 

Baca juga: Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja

“Dan peran itu memang ada di Komisi ASN. Sehingga, tidak tepat jika KASN dibubarkan. Justru yang diperlukan adalah penguatan fungsinya,” kata Almas kepada media hari ini (26/9/2023).

Almas mengingatkan, bahwa saat ini banyak sekali problem terkait ASN. Misal terkait Tupoksi, kode etik, netralitas, politisasi, dan sebagainya. 

Terlebih pada tahun-tahun tertentu seperti tahun politik 2024. Pada kondisi demikian, lanjutnya, potensi politisasi ASN, pelanggaran kode etik akan lebih tinggi. “Jadi, kita ada pada kondisi dimana KASN sangat dibutuhkan,” lanjut Almas. 

Namun Almas juga menekankan, bahwa potensi pelanggaran integritas tidak hanya terjadi pada tahun politik yakni terkait kepentingan Pemilu saja.

Yang lain? Masih sangat banyak. Sebut saja terkait suap promosi jenjang karir, jual beli jabatan. 

“Banyak sekali pelanggaran, seperti kasus Pangandaran. Dan pelanggaran pada Pemilu hanya satu di antaranya,” imbuhnya. 

Untuk itu, menurut Almas, rencana penghapusan KASN mengesankan bahwa Pemerintah mengecilkan masalah terkait ASN. Padahal tidak bisa dimungkiri saat ini banyak terjadi.  

“Maka, kalau dihapus, menjadi pertanyaan besar kepada Pemerintah, apa opsi penguatan pengawasan ASN ke depan? Karena tidak cukup dengan hanya memberikan kewenangan itu ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik di pusat maupun daerah. Tetap perlu ada fungsi pengawasan itu,” tegasnya.

Penguatan itu sendiri memang penting. Almas mencontohkan, saat ini masih ada rekomendasi KASN yang tidak diindahkan oleh PPK atau di level yang lebih tinggi. 

Hal itu menandakan, bahwa soal rekomendasi yang tidak efektif juga ada peran PPK. 

Untuk itu Almas mempertanyakan, bagaimana Pemerintah mengambil solusi atas masalah tersebut? 

"Bagaimana misalnya membuat PPK dan lain-lain juga melakukan fungsi pengawasannya? Karena bagaimana pun, entah menjadi lembaga sendiri atau di bawah lembaga lain, KASN tidak bisa bekerja sendiri. Kan KASN ada di pusat saja, sehingga perlu integrasi kerja dan peran dari Pemda yang lebih baik,” tutup Almas. 

Terkait rencana pembubaran KASN, mengemuka pada Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Selasa hari ini. 

Pada Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan Terkait Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh Fraksi sepakat KASN dihapus dalam RUU ASN.

Seperti disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ibnu Mahmud Bilalludin. Ibnu mengatakan Fraksi PAN memiliki sejumlah alasan untuk membubarkan KASN. 

Di antaranya, politik hukum Presiden Joko Widodo ihwal perampingan atau pembubaran lembaga negara. "Sampai saat ini dalam catatan kami, total sudah 53 lembaga negara yang dibubarkan," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini