News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Beberkan Koruptor Termuda Usianya 22 Tahun, Paling Tua 75, Ini Profesi Mereka

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat memaparkan 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan rentang usia para pelaku tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers 'Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Koruptor termuda yang dicatat ICW adalah Rici Sadian Putra berumur 22 tahun.

Rici merupakan seorang satpam bank yang terlibat kasus korupsi di Bank Sumsel Babel cabang OKU.

"Meng-capture pelaku paling muda tahun 2023 itu usianya 22 tahun atas nama Rici Sadian Putra kerugian negaranya Rp 389.000.000," kata Kurnia.

Sedangkan koruptor yang berusia paling tua dalam pemantauan ICW sepanjang 2023, yaitu berumur 75 tahun atas nama Fazwar Bujang.

Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) ini adalah tersangka korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.

"Sedangkan yang paling tua Fazwar Bujang, itu usianya 75 tahun kerugian negaranya 6,7 triliun rupiah. Ini untuk rata-rata usia pelaku," sebut Kurnia.

Adapun dalam kajiannya, ICW menggunakan undang-undang kepemudaan untuk melihat seseorang masuk kategori muda, dewasa atau tua.

"Sehingga rentang batasan usia itu 18 tahun sampai 30 tahun, itu kategorisasi yang diberikan undang-undang untuk mengklasifikasi pemuda. Maka dari itu temuannnya, di sini totalnya ada 865 orang usianya di atas 30 tahun, sisanya di bawah 30 tahun sehingga mayoritas berada di usia di atas 30 tahun untuk pelaku korupsi," kata Kurnia.

ICW turut membeberkan jumlah perkara dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2023.

Pada pengadilan tingkat pertama, dua lembaga penegak hukum tersebut mengadili 1.718 terdakwa dengan 1.649 perkara.

"Pada persidangan tingkat pertama di sini untuk tahun 2023 jumlah terdakwanya ada 1.718 orang. Perkaranya jumlahnya ada 1.649 berarti ada 1.600 persidangan dengan 1.700-an sekian orang sebagai terdakwa," kata Kurnia.

Baca juga: Meninggalnya Dirut PT Krakatau Steel Purwono Widodo Sisakan Duka di Jajaran PT KSP

"Angkanya menurun dari tahun 2022. Namun menurunnya ini (karena) di tahun 2022 ke bawah, kita masih menggabung jumlah terdakwa pengadilan tingkat pertama dan juga pengadilan tingkat banding maupun Kasasi atau peninjauan kembali," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini