News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sidang TPPU BTS Kominfo Kembali Digelar, Dengarkan Keterangan Saksi Soal Pembelian Rumah Rp 10,7 M

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga tengah bersaksi di persidangan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G terdakwa eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Adapun untuk sidang hari ini mendengarkan keterangan satu orang saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga terkait pembelian rumah terdakwa senilai Rp 10,7 miliar.

"Pak Permadi saudara pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung dalam perkara Pak Anang Achmad Latif," tanya hakim di persidangan.

"Betul Yang Mulia," jawab Permadi.

"Soal apa pak?" tanya hakim.

"Terkait pembelian rumah," jawab Permadi.

"Siapa yang beli rumah," tanya hakim.

"Bapak Anang," jawab Permadi.

"Saudara Pengembang Intiland di mana?" tanya hakim.

"Di Lebak Bulus, Jakarta Selatan," jawab Permadi.

"Tahun berapa Pak Anang beli rumah tersebut," tanya hakim.

"Sesuai PBJB tanggal 23/7/2019," jawab Permadi.

"Yang beli Pak Anang sendiri atau atas nama orang lain," tanya hakim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini