TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ikut menanggapi soal adanya dugaan dana korupsi BTS Kominfo mengalir ke Komisi I DPR.
Cak Imin menegaskan dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo ini harus segera diusut.
Namun menurut Cak Imin, yang bisa mengusutnya adalah aparat hukum, bukan dirinya.
Karena Cak Imin merasa dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak memiliki wewenang untuk mengusut karus korupsi ini.
"Semua harus diusut lah, silahkan itu aparat hukum yang bisa."
"Saya enggak bisa apa-apa," kata Cak Imin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Ketua MKD Mengaku Belum Terima Laporan Dugaan Aliran Dana Rp 70 M ke Komisi I DPR dari Proyek BTS
Diketahui sebelumnya, teman eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.
Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri.
Baca juga: Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Mengaku Belum Dengar soal Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke Sugiono
Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.
"Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR," ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar.