Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menanggapi soal adanya dugaan aliran dana korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo ke Komisi I DPR RI senilai Rp70 Miliar.
Cak Imin meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengusut adanya dugaan tersebut.
"Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa. Saya ngga bisa apa-apa," kata Cak Imin kepada awak media saat ditemui di sela acara MKD Awards di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Dugaan aliran uang haram ke Komisi I DPR RI itu kembali terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Meski begitu, Cak Imin mengaku dirinya sebagai pimpinan DPR RI belum mendengar kabar tersebut.
Dirinya hanya meminta agar pengusutan harus dilakukan oleh APH.
"Saya ga tahu, belum tahu," tukas Cak Imin.
Sebelumnya, kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR.
Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya.
Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.