TRIBUNNEWS.COM - Polresta Cilacap mengamankan lima orang siswa terkait kasus bullying atau perundungan yang terjadi di salah satu SMP di Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan kelima siswa tersebut berasal dari sekolah yang sama dengan korban.
"Lima orang diamankan, dilakukan pemeriksaan. Dua orang siswa terduga pelaku dan tiga orang siswa sebagai saksi," kata Fannky dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023), dilansir TribunBanyumas.com.
Lima siswa dipersiksa dengan didampingi pihak keluarga masing-masing.
"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan."
"Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegasnya.
Baca juga: Viral Siswa SMP di Cilacap Jadi Korban Bullying hingga Alami Luka, Pemicunya Masalah Sepele
Kepolisian menegaskan tetap memproses kasus tersebut, dengan berpedoman pada UU Sistem Peradilan Anak.
Diketahui terduga pelaku duduk di kelas IX, sementara korban kelas VIII.
Korban Diberi Pendampingan
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap merespons kasus bullying atau perundungan kekerasan fisik siswa SMP di Cilacap.
Kepala Disdikbud Cilacap, Sadmoko Danardono, menuturkan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban bullying tersebut.
"Kita dampingi dan penanganannya sedang dalam proses," kata Sadmoko, dikutip dari TribunBanyumas.com.
Ia berharap kasus perundungan yang itu bisa segera terselesaikan dengan tuntas.
Diketahui sebelumnya, video pelaku melakukan perundungan terhadap korban viral di media sosial dengan durasi 4 menit 15 detik.
Dalam video tersebut, tampak para pelaku memukul hingga menyeret korban.