News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Tiktok Dilarang Jualan, Benarkah Jadi Ancaman Bagi Ekonomi Digital?

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melarang media sosial menjadi platform jual beli.

Hal ini terkait dengan fenomena Tiktok shop yang ditenggarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi pengunjung yang juga berdampak pada UMKM.

Keputusan pemerintah melarang tiktok shop dan mesia sosial lainnya menuadi platform jual beli akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 terkait perdagangan elektronik.

Dalam revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 ini Tribunners, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial (medsos) untuk promosi seperti televisi dan radio. Dan di media sosial tidak boleh transaksi langsung.

Mengenai hal ini, Tribunnews.com melakukan wawancara eksklusif bersama Pengamat Ekonomi Digital dari Indef, Nailul Huda, Selasa (26/9/2023).

Adapaun topik bahasan 'Tiktok Dilarang Jualan, Benarkah Jadi Ancaman Bagi Ekonomi Digital?' 

Pemerintah Melarang

Pemerintah telah menggelar rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop.

Rapat digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023) dipimpin Presiden Jokowi.

Keberadaan Tiktok Shop tersebut ditengarai menjadi penyebab pasar konvensional sepi sehingga berdampak pada UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan soal s-commerce melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Aturan tersebut terkait dengan perdagangan elektronik dan akan diteken pada Senin (25/9/2023) ini juga.

"Pengaturan perdagangan elektornik, khususnya tadi kita membahas social e-commerce. Sudah disepakati, pulang ini revisi Permendang 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan pak presiden," kata Zulkifli usai rapat.

Dalam revisi Permendag nantin social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini