News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Isi Fatwa MUI soal Pewarna Makanan dari Serangga

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Hukum pewarna makanan karmin dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini ramai perbincangan terkait pewarna makanan dari serangga.

Perlu diketahui bahwa pewarna makanan dan minuman yang sering dipakai selama ini bukan hanya berasal dari bahan kimiawi, tapi juga berasal dari bahan nabati dan hewani.

Seperti halnya pewarna makanan karmin.

Melansir dari laman MUI, Karmin merupakan pewarna makanan yang berasal dari serangga cochineal.

Serangga cochineal merupakan serangga yang hidup di atas kaktus dan makan pada kelembaban dan nutrisi tanaman.

Serangga cochineal juga mempunyai banyak kesamaan dengan belalang dan darahnya tidak mengalir.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum pewarna makanan karmin yang dimuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.

Baca juga: MUI Nyatakan Pewarna Makanan dari Serangga Halal

Fatwa ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF selaku ketua Komisi Fatwa MUI dan KH Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris pada 10 Agustus 2011.

Dalam fatwa ditetapkan bahwa Pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal (Pewarna Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Dalam penetapan fatwa tersebut juga disebutkan bahwa keterangan LPPOM MUI dalam rapat komisi fatwa tanggal 4 Mei 2011 menyatakan bahwa serangga cochineal yang dijadikan bahan pembuatan pewarna makanan dan minuman tidak mengandung bahaya.

Pada bagian tertentu, serangga cochineal sejenis dengan belalang.

Serangga cochineal juga masuk kategori serangga yang darahnya tidak mengalir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini