News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Pengamat: Proyek BTS Program Unggul Presiden Jokowi, Menkominfo Diminta Jaga Legacy

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ketika ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI diminta membongkar siapa pun yang terlibat dalam mega korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022 sebesar Rp8 Triliun yang menyeret bekas menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ke penjara.

"Siapa pun yang terlibat harus dibongkar dan diusut tuntas. Baik itu lembaga maupun perorangan harus dibongkar setuntas-tuntasnya," kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas kepada wartawan, Kamis (28/9/2023)

Menurutnya, korupsi BTS merupakan perampokan uang rakyat secara besar-besaran.

"Kalau menurut saya ini korupsi gila-gilaan. Wujud proyeknya gak ada. Uangnya malah dikorupsi secara bancakan," tegas Nando.

Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kemarin disebut berbagai pihak maupun perorangan yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS.

"Semuanya harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai Kejaksaan Agung masuk angin menangani kasus ini," ungkapnya.

Dikatakan Nando, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo harus dipimpin oleh orang yang ahli di bidangnya.

"Karena ini menyangkut program Presiden Jokowi untuk proyek di pulau terluar, terdepan dan tertinggal jangan sampai proyek BTS ini menjadi peninggalan atau legacy yang buruk," jelasnya.

Nando melihat Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai pendukung atau loyalis Presiden Jokowi.

Sehingga, Budi Arie berkepentingan dan punya kewajiban untuk menjaga legacy yang baik usai presiden Jokowi tidak menjabat lagi.

"Ini program luar biasa. Harusnya Budi Arie menempatkan orang-orang handal di bidangnya untuk menangani proyek ini. Jadi, nantinya proyek ini akan menjadi peninggalan yang baik baik Presiden Jokowi," kata Nando.

Dalam perkara korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate merupakan satu di antara terdakwa-terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses pembuktian di pengadilan.

Terkait perkara BTS ini sendiri, totalnya sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Baca juga: Jadi Dirut Baru, Begini Cara Fadhilah Mathar Pulihkan Nama Baik BAKTI Kominfo

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini