Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LPPOM MUI menegaskan, pewarna dari serangga atau Karmin halal digunakan dalam produk makanan maupun minuman.
Hal ini merespons kesimpangsiuran informasi bahwa pewarna Karmin haram digunakan sebagai bahan makanan atau minuman.
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati pun memberikan penjelasan terkait bahan tersebut.
Baca juga: MUI Nyatakan Pewarna Makanan dari Serangga Halal
Disampaikan bahwa pewarna alami karmin (carmine) adalah pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna makanan dan minuman, juga kosmetika.
"Bahan ini berasal dari serangga Cochineal yang hidup di tanaman kaktus, tidak hidup dari makanan najis," terang Muti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/9/2023).
Kehalalan Karmin juga dituangkan dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.
Disebutkan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari serangga Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.
LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan halal untuk memastikan produk telah dibuat dengan bahan halal di fasilitas sesuai kriteria dengan menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk untuk bahan pewarna alami karmin.
"Atas dasar inilah, Komisi Fatwa MUI memberikan fatwa halal dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal," ujar dia.
Menyinggung soal keamanan pangan, produk-produk yang memakai pewarna alami karmin telah memiliki izin edar BPOM sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
"Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi simpang siur pewarna alami karmin, guna menghindari kebingungan masyarakat," harap Muti.