TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamana (Menkopolhukam), Mahfud MD merespons dugaan upaya merusak dokumen saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Mahfud MD menegaskan, dugaan penghalangan penyidikan tersebut harus diusut dan penyidikan ini harus diproses secara hukum.
"Kalau itu memang ada ya harus diusut. Korupsinya sendiri adalah tndak pidana, menghilangkan dokumen tindak pidana juga, ada hukumannya sendiri," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2023).
Mengenai penemuan 12 pucuk senjata api di rumah DINAS Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mahfud MD minta hal itu juga diselidiki.
"Itu harus diselidiki, kalau itu senjata benar tanpa izin serta tanpa hak penggunaan, ya harus diproses hukum lagi," katanya.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan lah kalau negara ini mau baik," pungkas Mahfud MD.
Sebelumnya, SYL dikabarkan menjadi tersangka, walaupun belum ada pernyataan resmi dari KPK.
Baca juga: KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Aktivis ICW Terkait Kasus Korupsi di Kementan
Ada Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan
'Logika Hukum Saya Kayaknya Cak Imin Tak Jadi Tersangka' kata Mahfud MD terkait Kasus Dugaan Korupsi
Tak hanya SYL, KPK juga dikabarkan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Namun, hingg saat ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa mengungkapkan identitas para tersangka.
Kini, kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
12 Senjata Api Ditemukan di Rumah SYL
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah SYL yang ada di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 12 pucuk senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut.
"Benar, KPK sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (30/9/2023).
"Dalam hal ini menerima titipan berupa temuan hasil penggeledahan oleh KPK yang kemudian melalui Direktorat Intelkam, tentunya nanti kita akan melakukan pendalaman da n koordinasi dengan Baintelkam Polri," imbuhnya
Adapun, jenis sejumlah senpi tersebut mulai dari jenis S&W hingga Tanfoglio.
Namun, Direktut Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan tak merinci lagi jenis senjata api selain apa yang dia sebutkan itu.
"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S & W, walther, tanfoglio dan lain-lain," kata Hirbak saat dihubungi, Sabtu.
Saat ini, Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk mengecek izin atau legalitas dari belasan senpi tersebut.
Selain menemukan 12 pucuk senpi, KPK juga menemukan uang sejumlah miliaran rupiah serta uang dalam bentuk mata uang asing.
Sebagai informasi, penyelidikan kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat.
KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari penyelidikan tersebut, kemudian nama SYL muncul.
Sebelumnya, SYL pun sudah diperiksa KPK pada Senin (19/6/2023) selama 3,5 jam.
Dalam kasus ini, SYL pun mengatakan siap bersikap profesional dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Ia juga menyatakan siap hadir kapanpun jika penyidik KPK memanggilnya kembali.
"Saya sudah diperiksa secara profesional. Saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," kata dia.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda)