- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 64 tahun untuk jabatan Dosen
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Tidak pernah melakukan/terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah
10. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar
11. Bersedia memahami dan menaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman/peraturan terkait CASN ini
12. Sehat jasmani dan rohani
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Kemenparekraf 2023 Teknis dan Dosen: Tertinggi Rp 13.420.300, Terendah Rp 6.517.600
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai jabatan yang dilamar
15. Memiliki IPK minimal: