- D1/D3/D4/S1: 2,75
- S2: 3,25
16. Memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan berikut:
a. Pelamar Khusus:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun bekerja secara terus menerus di Kementerian ATR/BPN saat mendaftar PPPK ini
- Pengalaman kerja itu wajib relevan dengan bidang kerja jabatan yang dilamar
b. Pelamar Umum:
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (jenjang Pemula, Terampil, Ahli Pertama)
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar minimal 2 tahun di PTN/PTS (jabatan Dosen)
17. Nilai tambahan dengan menyertakan sertifikat:
a. Pelamar jabatan Ahli Pertama-Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa:
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau
- Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 untuk mendapat nilai tambah
b. Pelamar jabatan AHli Pertama-Analis Kebijakan:
- Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
c. Pelamar jabatan Asisten Ahli-Dosen:
- Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
18. Bagi pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023