News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023 di sscasn.bkn.go.id

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Kementerian ATR BPN 2023 -- Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Kementerian ATR BPN 2023.

- D1/D3/D4/S1: 2,75
- S2: 3,25

16. Memiliki pengalaman kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan berikut:

a. Pelamar Khusus:

- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun bekerja secara terus menerus di Kementerian ATR/BPN saat mendaftar PPPK ini
- Pengalaman kerja itu wajib relevan dengan bidang kerja jabatan yang dilamar

b. Pelamar Umum:

- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar (jenjang Pemula, Terampil, Ahli Pertama)
- Memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar minimal 2 tahun di PTN/PTS (jabatan Dosen)

17. Nilai tambahan dengan menyertakan sertifikat:

a. Pelamar jabatan Ahli Pertama-Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa:

- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau

- Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 untuk mendapat nilai tambah

b. Pelamar jabatan AHli Pertama-Analis Kebijakan:

- Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

c. Pelamar jabatan Asisten Ahli-Dosen:

- Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

18. Bagi pelamar penyandang disabilitas berlaku ketentuan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini