TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Hal tersebut diputuskan melalui sidang pembacaan putusan oleh MK, Senin (2/10/2023).
Empat hakim konstitusi berselisih pandangan atau dissenting opinion terkait putusan ini.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip dari youTube MK RI.
Hakim menyebut, dalam pertimbangannya menganggap bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Ciptaker yang Diajukan 15 Serikat Pekerja
Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, sejumlah organisasi dan buruh menggugat agar MK mencabut UU Cipta Kerja.
Pertama, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusiaonal dikarenakan tidak memenuhi tahapan peraturan pembentukan perundang-undangan.
Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerja yang semula merupakan Perppu Cipta Kerja disahkan dalam masa reses.
MK mengaku menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan Perppu UU 6/2023 menjadi UU.
Sebab, Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.
Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
Menurut MK argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.