News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Poin Pertimbangan MK Tolak Gugatan Buruh Terhadap Uji Formil UU Ciptaker

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja - MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.

MK menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 merupakan landasan bagi presiden untuk menetapkan Perppu ketika terjadi hal kegentingan yang memaksa.

Bunyi pasal: "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," demikian bunyi Pasal  22 ayat (1) UUD 1945. 

Perppu kata MK, harus ditindaklanjuti oleh DPR sebagaimana adressat norma Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

Kegentingan itu berupa krisis global yang berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia akibat situasi geopolitik yang tidak menentu. 

MK mencontohkan, dampak adanya Perang Rusia-Ukraina serta situasi pasca krisis ekonomi yang terjadi karena adanya pandemi Covid-19.

Ribuan buruh berkumpul di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk mengawal putusan Uji Formil UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Baca juga: Pakar Hukum: Implementasi Keputusan MK pada Perppu Cipta Kerja Tak Melanggar Konstitusi

Ketiga, soal gugatan para pemohon yang menyebut bahwa tidak adanya partisipasi publik dalam pembentukan UU Ciptaker juga dijawab MK. 

MK menyatakan, bahwa proses Perppu kemudian disahkan menjadi UU dalam keadaan genting yang memaksa, sehingga tidak relevan jika melibatkan partisipasi masyarakat. 

Menurut MK, DPR sebagai lembaga yang mengesahkan UU telah merepresentasikan suara rakyat. 

"Tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna secara luas karena situasi kegentingan yang memaksa, sehingga persetujuan DPR dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan yang sejatinya merupakan representasi dari kehendak rakyat," ucap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. 

Keempat, soal naskah akademik MK mengatakan bahwa dalam penetapan Perppu menjadi UU tak perlu disertai naskah akademik. 

Hal itu, kata MK, berdasarkan Pasal 43 ayat (4) angka 2 UU 12/2011. 

MK menjelaskan bahwa pembentukan UU yang berasal dari Perppu hanya terdiri dari beberapa tahap. 

Di antaranya, tahap penyusunan, pembahasan, persetujuan dan pengundangan tanpa tahap perencanaan.

"Sehingga dalam batas penalaran yang wajar Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum secara kronologis," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.

Massa aksi buruh kawal putusan uji formil UU Cipta Kerja di MK terus bertambah atau berdatangan mengarah ke kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023) sore. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini