TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran calon Anggota Komisi Kejaksaan Masa Jabatan Tahun 2023-2027.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Oktober 2023 dan ditutup pada tanggal 15 Oktober 2023.
“Panitia Pelaksana Seleksi Anggota Calon Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI,” kata Darmono, Ketua Panitia Pelaksana Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dibentuk berdasarkan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/M Tahun 2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2023 s.d 2027 dari Unsur Masyarakat.
Darmono, yang pernah menjabat sebagai Plt. Jaksa Agung Periode 2010, menjelaskan anggota Komisi Kejaksaan memiliki tugas negara yang berat.
Baca juga: Pakar Hukum: Kinerja Kejaksaan Makin Terpercaya, SDM Berkualitas Jadi Kunci
“Mereka harus berhadapan dengan para jaksa yang pintar dan paham tentang hukum di Indonesia. Tidak hanya itu, mereka juga harus mengembangkan kualitas para jaksa agar setiap produk hukum di Indonesia menjadi berkualitas dan memberikan hasil yang berkeadilan,” katanya
Bagi WNI yang tertarik dengan tantangan ini, kata Darmono, silahkan melihat informasi lengkap mengenai seleksi dan format dokumen yang wajib disertakan dalam pendaftaran melalui website: www.polkam.go.id. dan www.komisi-kejaksaan.go.id.
“Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilakukan secara online dengan mengirimkan hasil scan dokumen-dokumen dibawah ini melalui email panselkomjakri@polkam.go.id.,” ujarnya.
Darmono mengajak seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi menjadi calon Anggota Komisi Kejaksaan RI.
“Tujuannya jelas untuk membangun tatanan hukum yang lebih baik, lebih adil dan bermartabat. Jangan lupa ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.