News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Partai Buruh Akan Laporkan 5 Hakim yang Menyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional ke MKMK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kelima hakim yang bakal dilaporkan ini adalah mereka yang menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, konstitusional.

Lima orang hakim ini ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

"Dua hari setelah ini, Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima hakim MK (ke MKMK)," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023).

Putusan MK hari ini, ihwal UU Cipta Kerja, diendus Said ada keputusan politik di baliknya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Buruh Kecewa hingga Ancam Mogok Kerja Nasional

Hal ini bermula sejak hakim konstitusi Aswanto dicopot dari jabatannya dan kini digantikan oleh Guntur Hamzah.

Jika saat ini Aswanto masih menjadi hakim, ia yakin hasil sidang putusan akan menyatakannya UU Ciptaker inkonstitusional.

Sebagai latar belakang, pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional, ada lima orang hakim yang UU itu cacat formil.

Baca juga: Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak, Said Iqbal Sebut Hakim MK Abai Rasa Keadilan

Kelima orang itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Aswanto.

Sementara Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompu kala itu menyatakan UU Cipta Kerja tak cacat formil.

Pada sidang hari ini, tanpa Aswanto, pendirian para hakim itu tetap sama. Sedangkan Guntur Hamzah bergabung bersama kubu Anwar Usman dkk.

Terkait pencopotan Aswanto itu juga Partai Buruh bakal melapor ke MKMK.

"Kami minta pertanggungjawaban kenapa hakim Aswanto secara politik dan pengganti itu yang menentukan kita kalah hari ini," tutur Said.

"Biar buruh dan seluruh rakyat Indonesia tahu kita kalah hari ini karena keputusan politik hakim Aswanto diganti. Itu menurut pendapat Partai Buruh. Saya ambil resiko mau digugat atau apa," tandasnya.

Sebagaimana diketahui dalam lima gugatan UU Cipta Kerja hari ini, seluruhnya ditolak MK dan UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini