News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Partai Buruh Bakal Ajukan Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Persoalkan 9 Poin Materi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil yang diajukan Partai Buruh terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil yang diajukan Partai Buruh terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK dengan mempersoalkan materi pada pasal di dalamnya. Gugatan uji materiil ini akan diajukan pada Senin, 9 Oktober 2023 pekan depan. 

Baca juga: Jadi Duka Mendalam, Tiga Tahun Buruh Berjuang Tolak UU Cipta Kerja Dikandaskan Mahkamah Konstitusi

"Pada Senin tanggal 9 Oktober Partai Buruh akan kami masukkan uji materiil, dan serikat2 buruh, ada KSPSI Andi Gani, SPI, dan serikat buruh lain," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa ( 3/10/2023).

Gugatan uji materiil ini lanjut Said Iqbal, akan mempersoalkan 9 poin khusus terkait buruh. 

Diantaranya, materi terkait outsourcing seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak tanpa periode, mudahnya perusahaan melakukan PHK, tenaga kerja asing, banyaknya sanksi pidana yang dihapus, dihapusnya cuti panjang, tak ada kepastian upah bagi pekerja perempuan yang cuti haid dan cuti hamil, dan jam kerja menjadi 12 jam dengan lembur.

Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

"Lalu, terkait dengan jam kerja jadi panjang jadi 12 jam dengan lembur," katanya. 

"9 poin ini dari sisi buruh yang akan dibawa ke uji materi," lanjut Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini