Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil yang diajukan Partai Buruh terhadap UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK dengan mempersoalkan materi pada pasal di dalamnya. Gugatan uji materiil ini akan diajukan pada Senin, 9 Oktober 2023 pekan depan.
Baca juga: Jadi Duka Mendalam, Tiga Tahun Buruh Berjuang Tolak UU Cipta Kerja Dikandaskan Mahkamah Konstitusi
"Pada Senin tanggal 9 Oktober Partai Buruh akan kami masukkan uji materiil, dan serikat2 buruh, ada KSPSI Andi Gani, SPI, dan serikat buruh lain," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa ( 3/10/2023).
Gugatan uji materiil ini lanjut Said Iqbal, akan mempersoalkan 9 poin khusus terkait buruh.
Diantaranya, materi terkait outsourcing seumur hidup, upah murah, karyawan kontrak tanpa periode, mudahnya perusahaan melakukan PHK, tenaga kerja asing, banyaknya sanksi pidana yang dihapus, dihapusnya cuti panjang, tak ada kepastian upah bagi pekerja perempuan yang cuti haid dan cuti hamil, dan jam kerja menjadi 12 jam dengan lembur.
Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional
"Lalu, terkait dengan jam kerja jadi panjang jadi 12 jam dengan lembur," katanya.
"9 poin ini dari sisi buruh yang akan dibawa ke uji materi," lanjut Said Iqbal.