News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredy Pratama Gembong Narkoba

Satu Lagi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap, MBS Sudah 4 Kali Jadi Kurir

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kurir narkoba jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama berinisial MBS (25) ditangkap Polda Lampung di Palembang, Sumatera Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Lampung kembali menangkap jaringan bandar narkoba Fredy Pratama di Palembang, Sumatra Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, pelaku yang baru ditangkap merupakan kurir narkoba Fredy Pratama berinisial MBS (25).

Baca juga: Kapolda Sebut Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan 2 Bulan Gabung Jaringan Fredy Pratama

"Peran tersangka tersebut sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," kata Umi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

Penangkapan MBS ini, kata Umi, berawal saat pihaknya melakukan pengembangan soal hasil pencucian uang tersangka K pada 28 September 2023 lalu.

Dari situ, pihak kepolisian juga berhasil menyita satu unit mobil hardtop berwarna biru yang kini sudah diubah warna menjadi abu-abu.

Dari barang bukti itu, sebelumnya penyidik kembali menangkap tersangka MN sampai akhirnya MBS sosok kurir asal Palembang pun berhasil diciduk di kantor gudang Shopee Express beralamatkan Jl Residen, Sukamaju, Sako, Palembang.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri

"MBS (jadi kurir) sebanyak 4 kali, pada bulan Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah sdr SR Alias Davidson berstatus DPO," terangnya.

Adapun total narkotika jenis sabu yang diantarkan MBS dari empat kali pengiriman mencapai 62 kg dengan nilai harga sebesar Rp 850 juta.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua buah atm BCA Patinum, satu unit handphone Realmi warna biru, satu buah tas merk bodypack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah beralamatkan Citra Grand City blok A 02 jln bypass alang alang lebar Kota Palembang.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini