Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan Johnny G Plate dkk mempertanyakan keberadaan perantara saweran proyek tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR dan BPK.
Untuk uang ke Komisi I DPR diduga melalui perantara Nistra Yohan, sedangkan BPK melalui Sadikin.
Keberadaan para perantara itu pertama kali dipertanyakan Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh yang kemudian ditegaskan Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
"Kalau Sadikin?" kata Hakim Rianto Adam Pontoh dengan suara samar-samar, sebab tak menggunakan mikrofon.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Pengambilan Rp 60 Miliar di Kantor Don Adam untuk Amankan Kasus
"Sadikin ada orangnya?" ujar Hakim Fahzal Hendri menegaskan.
Jaksa penuntut umum kemudian menjelaskan bahwa sosok Sadikin masih misterius keberadaannya.
"Sementara (Sadikin) kami belum menemukan, Yang Mulia," ujar jaksa penuntut umum.
Pun dengan Nistra Yohan, jaksa mengungkapkan masih belum terdeteksi hingga kini.
Meski demikian, kedua perantara itu sudah berkali-kali dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo
"Belum kita deteksi keberadaannya. Nistra sudah kita panggil, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.
Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.
"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.